Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Breaking News
20:28
Advertisement

DPN ETH Pusat Bersama DPP ETH Kaltim Datangi Djkn: Tolak Hibah Lahan Eks-hgb Yayasan PT Badak Sebelum Konflik Agraria Diselesaikan

IMG 20261106 WA0540
Bagikan
Lihat Tersimpan

Beritaliputan.id || JAKARTA – Tim Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) Pusat bersama Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) ETH Kalimantan Timur mendatangi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menyampaikan keberatan atas rencana hibah atau pengalihan lahan eks-Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan PT Badak kepada Pemerintah Kota Bontang.

Kedatangan tim ETH tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap aspirasi masyarakat yang mengklaim memiliki riwayat penguasaan dan penggarapan atas lokasi tanah tersebut sejak tahun 1971.

ETH menyampaikan bahwa masyarakat memiliki dokumen historis berupa surat segel tahun 1978 yang menjadi salah satu bukti penting atas riwayat penguasaan tanah tersebut.

Atas dasar itu, ETH meminta DJKN agar tidak terburu-buru memproses pengelolaan maupun penghibahan aset sebelum seluruh riwayat tanah, dokumen administrasi, dan klaim hak masyarakat diperiksa secara menyeluruh.

Jangan Sampai Yayasan PT Badak Mengembalikan Lahan Bermasalah Dan melempar persoalan agraria kepada djkn

DPN ETH Pusat bersama DPP ETH Kaltim menegaskan bahwa pengembalian lahan eks-HGB oleh Yayasan PT Badak kepada negara tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administrasi aset.

Jangan sampai Yayasan PT Badak mengembalikan lahan eks-HGB yang masih menyimpan persoalan dan klaim hak masyarakat, kemudian konsekuensi konflik agraria tersebut justru dibebankan kepada DJKN sebagai instansi yang menerima dan mengelola aset negara.

Pengembalian aset kepada negara bukan berarti seluruh persoalan hukum atas objek tanah otomatis selesai.

DJKN harus memastikan bahwa aset eks-HGB yang dikembalikan benar-benar memiliki kejelasan status hukum dan tidak menyisakan konflik agraria yang belum diselesaikan.

Negara tidak boleh hanya menerima dokumen administratif pengembalian aset tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap riwayat penguasaan, bukti-bukti masyarakat, serta potensi sengketa atas objek tanah tersebut.

Djkn Harus Memastikan Status Hukum Sebelum Hibah Kepada Pemkot Bontang

ETH berpandangan bahwa rencana hibah kepada Pemerintah Kota Bontang harus mempertimbangkan seluruh aspek hukum, termasuk kemungkinan adanya hak masyarakat yang belum memperoleh penyelesaian.

Keberadaan aset dalam administrasi negara tidak serta-merta menghapus atau menggugurkan klaim hak pihak lain yang harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Oleh karena itu, ETH meminta DJKN untuk:

1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat dan status hukum lahan eks-HGB Yayasan PT Badak.

2. Memverifikasi dokumen segel tahun 1978 serta riwayat penguasaan dan penggarapan masyarakat sejak tahun 1971.

3. Memastikan apakah terdapat hak atau klaim masyarakat yang belum diselesaikan.

4. Meminta keterbukaan Yayasan PT Badak mengenai riwayat dan dasar hukum pengembalian lahan kepada negara.

5. Menunda proses hibah kepada Pemerintah Kota Bontang sampai keberatan dan potensi konflik agraria diperiksa serta memperoleh penyelesaian hukum.

6. Memastikan tidak terjadi pengalihan tanggung jawab atas persoalan agraria yang belum diselesaikan melalui mekanisme pengembalian aset negara.

ETH: Jangan Korbankan Hak Masyarakat Atas Nama Administrasi Aset Negara

ETH menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk menghambat tata kelola aset negara maupun kebijakan pemerintah daerah.

Sebaliknya, ETH mendorong agar pengelolaan aset negara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.

Namun, apabila terdapat bukti historis penguasaan masyarakat yang telah berlangsung sejak 1971 dan dokumen segel tahun 1978, maka bukti tersebut tidak boleh diabaikan begitu saja.

Persoalan ini harus diperiksa secara objektif dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat atau kuasa pemilik lahan, Yayasan PT Badak, DJKN, serta instansi pertanahan yang berwenang.

Djkn Harus Menerima Aset Yang Status Hukumnya Jelas, Bukan Mewarisi Konflik Agraria Yang Belum Diselesaikan.

ETH meminta agar tidak ada keputusan pengalihan atau hibah yang mendahului penyelesaian persoalan hukum atas tanah tersebut.

DPN ETH Pusat bersama DPP ETH Kalimantan Timur menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional, menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki, serta mendorong penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum.

Negara Harus Menjaga Asetnya, Tetapi Hak Masyarakat Juga Wajib Dilindungi. Rudolf 

DPN Elang Tiga Hambalang Pusat

DPP Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur

 

Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga aset negara, dan memperjuangkan kepastian hukum.

Elang Tiga Hambalang – Tegas Mengawal, Konsisten Memperjuangkan Keadilan.

Penulis

Redaksi

BERITALIPUTAN.ID

Advertisementhttps://beritaliputan.id/wp-content/uploads/2026/11/pamflet-iklan-beritaliputan.webp
Saya Mau Bikin Portal Berita