Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Breaking News
16:18
Advertisement

Polda Metro Jaya Perkuat Penanganan Aduan Masyarakat Melalui WA Kapolda

News L 9f3437aa 13b1 4e14 912e 402b952c1f5f
Bagikan
Lihat Tersimpan

Beritaliputan.id || JAKARTA – Polda Metro Jaya terus memperkuat penanganan pengaduan masyarakat melalui layanan WhatsApp Aduan Kapolda di nomor 0811-8129-494.

Berdasarkan rekap periode 11–25 Oktober 2026, tercatat 197 aduan, dengan 36 aduan telah diselesaikan dan 161 lainnya belum berstatus selesai.

Pengaduan tersebut meliputi 152 masalah penegakan hukum, 16 potensi konflik, 16 masalah lalu lintas, dan 13 terkait perilaku anggota kepolisian.

Penanganan pengaduan melibatkan jajaran pimpinan dan unsur pengawasan, mulai dari Kapolda Metro Jaya, Wakapolda, Irwasda, para direktur terkait, hingga Kapolres dan Kapolsek jajaran sesuai kewenangan masing-masing. Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof.Dr.Dadang Hartanto berharap mekanisme tersebut dapat membantu menyelesaikan persoalan masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kinerja personel kepolisian.

“Kami optimis melalui alur kerja pengaduan masyarakat ini, berbagai persoalan yang dikeluhkan dapat diselesaikan sekaligus menjadi wujud komunikasi Polda Metro Jaya dengan masyarakat.

Di sisi lain, mekanisme ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi personel yang tidak bekerja sesuai SOP,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, penanganan pengaduan dilakukan melalui lima tim dengan tugas yang saling terkait.

Tim Verifikasi menyortir dan mengelompokkan laporan, termasuk mengidentifikasi permasalahan yang melibatkan kelompok rentan, mendapat perhatian publik, atau memerlukan penanganan yang cepat. Selanjutnya,

Tim Data mencatat dan menyajikan laporan secara terstruktur untuk diteruskan kepada Tim Pengatur dan Pengawas.

Tim Pengatur dan Pengawas membagi penanganan kepada pimpinan atau satuan terkait sekaligus menyatukan target waktu penyelesaiannya.

Tim Eksekutor kemudian mengofirmasi pengaduan melalui klarifikasi pelapor, koordinasi dengan penyidik, atau langkah penanganan lain sesuai kebutuhan. Hasilnya dicatat kembali oleh Tim Data dan menjadi bahan Tim Analisis dan Evaluasi untuk menilai perkembangan serta kendala penyelesaian melalui evaluasi berkala.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, mekanisme tersebut diharapkan memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan sekaligus memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjutnya.

Untuk keadaan darurat yang memerlukan respons segera, masyarakat tetap dapat menghubungi Layanan Polisi 110.

“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik.

Inilah bagian dari Kerja Melayani Jakarta, dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan memastikan setiap pengaduan mendapat tindak lanjut yang jelas,” tutupnya.

Penulis

Redaksi

Reporter,Editor, Redaktur

Jendela Informasi Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *