Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Breaking News
06:30
Advertisement

Pokir Dan Pengadaan APBD Bontang: Aspirasi Rakyat Atau Dominasi Kepentingan?

IMG 20261105 WA0148
Bagikan
Lihat Tersimpan

Biro Investigasi ETH Kaltim Telusuri Dugaan Penyimpangan, Akan Meminta KPK Bertindak

Beritaliputan.id || BONTANG, KALIMANTAN TIMUR – Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bontang serta sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD menjadi perhatian serius Biro Investigasi Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur.

Melalui penelusuran awal yang dilakukan Biro Investigasi ETH Kaltim, Muhammad Yunus Hafid, muncul sejumlah pertanyaan mendasar mengenai proses penyerapan aspirasi masyarakat, pengusulan kegiatan Pokir, hingga keterkaitannya dengan program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penganggaran dalam APBD.

ETH Kaltim mempertanyakan apakah Pokir benar-benar lahir dari aspirasi masyarakat melalui reses, atau justru hanya berupa pengajuan judul kegiatan yang kemudian dicocokkan dengan program OPD.

Persoalan ini menjadi penting karena Pokir merupakan instrumen kelembagaan DPRD dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

Melalui mekanisme tersebut, kebutuhan masyarakat seharusnya diterjemahkan menjadi usulan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, apabila mekanisme Pokir hanya berhenti pada pengusulan judul kegiatan tanpa kajian kebutuhan masyarakat, maka fungsi representasi rakyat patut dipertanyakan.

Biro Investigasi ETH Kaltim menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen pendukung. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, ETH Kaltim akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pelanggaran tersebut sesuai kewenangannya.

Reses Bukan Sekadar Agenda Seremonial

Reses merupakan instrumen kelembagaan untuk mendengar, mencatat, mengidentifikasi, serta memperjuangkan persoalan nyata masyarakat.

Reses bukan sekadar agenda berkumpul, berfoto, membuat dokumentasi, menyusun laporan, kemudian selesai.

Melalui reses, Pimpinan dan Anggota DPRD seharusnya memperoleh gambaran mengenai kebutuhan masyarakat, persoalan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, lingkungan, hingga berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah.

Hal tersebut memiliki landasan normatif dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 178, yang mengatur penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagai kajian permasalahan pembangunan daerah berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

Artinya, harus terdapat hubungan yang jelas antara aspirasi masyarakat, permasalahan pembangunan, dan usulan Pokir yang disampaikan.

Jika suatu usulan kegiatan tidak memiliki keterkaitan yang jelas dengan hasil reses, maka asal-usul dan dasar pengusulannya patut ditelusuri.

ETH Kaltim mempertanyakan, untuk apa masyarakat menyampaikan aspirasi melalui reses apabila usulan Pokir pada akhirnya hanya mengambil daftar kegiatan dari OPD tanpa penjelasan mengenai kebutuhan masyarakat yang mendasarinya?

Pertanyakan Asal-Usul Judul Kegiatan Pokir

Dalam penelusuran awal, Biro Investigasi ETH Kaltim menyoroti kemungkinan adanya kesamaan judul kegiatan antara usulan Pokir dan program OPD yang telah tersedia dalam perencanaan pemerintah daerah.

Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang pertama kali mengusulkan kegiatan tersebut?

Apakah kegiatan itu berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses, atau telah lebih dahulu direncanakan oleh OPD sebelum kemudian dimasukkan ke dalam daftar usulan Pokir?

Jika pola tersebut benar terjadi, maka diperlukan penelusuran terhadap proses penyusunan, penginputan, dan penelaahan usulan.

Biro Investigasi ETH Kaltim menilai setidaknya terdapat tujuh hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bontang:

1. Apakah setiap usulan Pokir memiliki dasar hasil reses atau risalah penyerapan aspirasi masyarakat?

2. Apakah tersedia daftar aspirasi masyarakat yang menjadi dasar setiap usulan?

3. Siapa yang pertama kali mengusulkan judul kegiatan tersebut?

4. Apakah judul kegiatan sudah lebih dahulu tersedia dalam perencanaan OPD?

5. Bagaimana proses penginputan dan penelaahan usulan tersebut dalam SIPD?

6. Apakah usulan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat?

7. Siapa yang mengawal kegiatan tersebut hingga masuk dalam APBD dan dilaksanakan oleh OPD?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Hal ini menyangkut integritas perencanaan pembangunan dan penggunaan uang rakyat.

Pokir Bukan Dana Pribadi Pimpinan dan Anggota DPRD

ETH Kaltim menegaskan bahwa Pokir bukan dana pribadi anggota DPRD.

Tidak ada Pimpinan maupun Anggota DPRD yang memiliki hak kepemilikan atas anggaran APBD.

Seluruh kegiatan harus mengikuti mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, perlu ada garis tegas antara memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan mengendalikan program dan anggaran.

Pokir seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bukan menjadi ruang distribusi kepentingan pihak tertentu.

Apabila terdapat usulan yang tidak memiliki dasar kebutuhan masyarakat yang jelas, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap proses perencanaannya.

Dugaan Dominasi Pengaruh dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Selain mekanisme Pokir, penelusuran Biro Investigasi ETH Kaltim juga menyoroti adanya indikasi dominasi pengaruh salah satu Pimpinan DPRD terhadap sejumlah program dan kegiatan pengadaan di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Bontang.

Kegiatan yang menjadi perhatian meliputi jasa tenaga kebersihan atau cleaning service, perawatan dan pemeliharaan gedung, pemeliharaan fasilitas kantor, serta berbagai pengadaan barang dan jasa lainnya.

Persoalan mendasarnya adalah apakah kegiatan-kegiatan tersebut sepenuhnya berjalan berdasarkan kebutuhan organisasi, perencanaan OPD, dan mekanisme pengadaan yang independen, atau terdapat pengaruh maupun intervensi pihak tertentu dalam menentukan arah kegiatan dan penyedia barang atau jasa.

Jika benar terdapat dominasi pengaruh salah satu Pimpinan DPRD, maka persoalan ini harus ditelusuri secara serius.

Perlu diperiksa siapa yang mengusulkan kegiatan, siapa yang menentukan kebutuhan dan spesifikasi, siapa yang mengendalikan proses pengadaan, bagaimana proses penentuan penyedia, serta apakah terdapat hubungan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat.

Kewenangan formal pengelolaan anggaran dan pengadaan berada pada pejabat yang ditetapkan sesuai ketentuan.

Karena itu, apabila terdapat dugaan intervensi di luar kewenangan, pengaturan penyedia, konflik kepentingan, atau pemberian keuntungan kepada pihak tertentu, hal tersebut harus menjadi objek pemeriksaan Inspektorat maupun aparat penegak hukum.

Jangan sampai program pemerintah yang seharusnya dikelola berdasarkan kebutuhan organisasi justru menjadi ruang konsentrasi kepentingan segelintir pihak.

ETH Kaltim Akan Meminta KPK Menelusuri Dugaan Pelanggaran

Sebagai tindak lanjut dari penelusuran awal tersebut, Biro Investigasi ETH Kaltim menyatakan akan meminta KPK untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam mekanisme Pokir DPRD Kota Bontang.

Permintaan tersebut mencakup penelusuran terhadap asal-usul usulan kegiatan, kesesuaian dengan hasil reses, proses penginputan SIPD, hingga keterkaitan antara usulan Pokir dengan program OPD yang telah direncanakan sebelumnya.

Selain itu, ETH Kaltim juga akan mendorong penelusuran terhadap dugaan pengaruh pihak tertentu dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Bontang.

Biro Investigasi ETH Kaltim memandang bahwa persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan melalui penjelasan administratif apabila terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Kami akan meminta KPK untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam mekanisme Pokir DPRD Kota Bontang. Kami ingin memastikan apakah seluruh proses benar-benar berjalan sesuai regulasi, berdasarkan aspirasi masyarakat, dan bebas dari kepentingan pihak tertentu,” demikian sikap Biro Investigasi ETH Kaltim.

ETH Kaltim menegaskan bahwa permintaan penelusuran tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.

Namun, merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, pengondisian anggaran, atau dugaan kerugian keuangan daerah, maka aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Harus Dibuka

ETH Kaltim memandang sudah saatnya mekanisme Pokir DPRD Kota Bontang dibuka secara transparan.

Masyarakat berhak mengetahui dokumen hasil reses, daftar usulan Pokir, riwayat penginputan SIPD, kesesuaian dengan RKPD, KUA-PPAS, APBD, hingga RKA dan DPA OPD.

Bahkan, perlu dilakukan penelusuran terhadap kesamaan judul kegiatan antara usulan Pokir dengan program OPD yang sudah direncanakan sebelumnya.

Dari sana dapat diketahui asal-usul usulan, siapa pengusul awal, serta bagaimana prosesnya hingga menjadi kegiatan yang dibiayai APBD.

Demikian pula terhadap program pengadaan di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Perlu dibuka data Rencana Umum Pengadaan (RUP), pagu anggaran, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), nama penyedia, riwayat pemenang pengadaan, kontrak, realisasi pembayaran, hingga hasil pekerjaan.

Apabila terdapat penyedia yang berulang kali memperoleh pekerjaan, perlu ditelusuri apakah hal tersebut terjadi karena persaingan yang sehat dan memenuhi ketentuan, atau terdapat hubungan kepentingan dan pengaturan dalam proses pengadaan.

Frekuensi kemenangan penyedia tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, pola pengadaan yang tidak wajar, apabila ditemukan, dapat menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.

ETH Kaltim mendorong Inspektorat dan lembaga pengawasan terkait untuk melakukan evaluasi terhadap aspek administrasi, kepatuhan, dan tata kelola pengadaan.

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, pengondisian anggaran, konflik kepentingan, atau kerugian keuangan daerah, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Pokir Tidak Boleh Menjadi Alat Transaksi Anggaran

Dalam konteks pencegahan korupsi, Pokir tidak boleh dijadikan alat transaksi anggaran, sarana pengondisian proyek, maupun ruang untuk mengarahkan kegiatan kepada pihak tertentu.

Prinsip yang harus dijaga adalah transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap regulasi, serta kepentingan masyarakat.

KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi memiliki peran penting dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

ETH Kaltim berharap penelusuran terhadap mekanisme Pokir DPRD Kota Bontang dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

Pengawasan bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan bahwa pembangunan benar-benar dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Muhammad Yunus Hafid: Uang APBD Harus Dipertanggungjawabkan kepada Rakyat

Biro Investigasi ETH Kaltim, Muhammad Yunus Hafid, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen pendukung sebelum menyampaikan laporan resmi kepada KPK serta lembaga pengawasan terkait.

ETH Kaltim juga membuka ruang bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bontang, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, maupun OPD terkait untuk memberikan klarifikasi atas persoalan yang menjadi perhatian tersebut.

Setiap dugaan harus diuji melalui dokumen dan fakta. Setiap pihak yang disebut dalam persoalan ini juga berhak memberikan penjelasan.

Namun, keterbukaan merupakan hal yang tidak dapat diabaikan ketika menyangkut penggunaan anggaran publik.

Jika memang Pokir lahir dari aspirasi rakyat, tunjukkan dokumennya. Tunjukkan hasil resesnya. Tunjukkan dasar permasalahannya. Tunjukkan proses pengusulannya.

Jika pengadaan berjalan secara profesional, transparan, dan independen, buka datanya kepada publik.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan buktikan melalui dokumen dan mekanisme yang transparan. Namun, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Uang APBD adalah uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” demikian penegasan Biro Investigasi ETH Kaltim.

Pada akhirnya, Pimpinan dan Anggota DPRD dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Bukan sekadar memperbanyak daftar kegiatan dalam APBD, apalagi menjadikan Pokir sebagai ruang distribusi kepentingan.

Jangan jadikan reses sebagai panggung seremonial, sementara judul kegiatan justru dicari dari meja OPD.

Jangan pula biarkan program dan pengadaan pemerintah terkesan berada di bawah dominasi pengaruh kekuasaan tertentu.

Pokir adalah amanah rakyat. Transparansi adalah kewajiban. Akuntabilitas adalah keharusan. Dan APBD harus kembali kepada kepentingan masyarakat Kota Bontang.

Biro Investigasi ETH Kaltim

Muhammad Yunus Hafid

Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang – Kalimantan Timur

[ Rdf/ Red]

Penulis

Redaksi

BERITALIPUTAN.ID

Advertisementhttps://beritaliputan.id/wp-content/uploads/2026/11/pamflet-iklan-beritaliputan.webp
Saya Mau Bikin Portal Berita