Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Breaking News
12:54
Advertisement

Diduga Segerombol Matel Berulah Tarik Paksa Kendaraan Milik Debitur di Wilayah Kamal Kalideres

IMG 20261016 WA0131
Bagikan
Lihat Tersimpan

Jakarta,Beritaliputan.id – Lagi-lagi segerombol orang yang diduga sebagai Matel berulah tarik paksa kendaraan milik Debitur di pinggir Jalan kebon mede, serta melakukan Intimidasi terhadap Jurnalis saat meliput aksinya, Kelompok orang tersebut merupakan Matel (Mata Elang) tersebut menarik paksa milik pengendara yang saat itu sedang berhenti di jalan sawah mede kelurahan Kamal Kecamatan kalideres Jakarta Barat, Jum’at 16 Oktober 2026.

Diketahui, aksi matel sangat meresahkan warga terutama pengendara motor yang sedang melintas dijalan raya. Disaat bersamaan Satrio seorang Jurnalis Media Online Jejakkejahatan, yang kebetulan menyaksikan aksi Mata Elang saat menarik paksa milik pengendara langsung mengambil gambar, usai mengambil gambar tiba tiba didatangi dan diintimidasi diminta agar dokumentasi photo photo.
” Abang ngapain ambil gambar saya?… Hapus g ?…hapus g ?… ucapan dari salah seorang anggota Matel tersebut dengan nada berulang kali.

Intimidasi, ancaman, atau kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang serius di Indonesia.

Dasar Hukum Perlindungan Wartawan

• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers):
• Pasal 4 Ayat (3): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
• Pasal 18 Ayat (1): Menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
• Pelaku ancaman kekerasan, penganiayaan, atau perusakan alat kerja jurnalis dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP terkait pengeroyokan, perusakan barang (Pasal 406 KUHP), perbuatan tidak menyenangkan, atau ancaman kekerasan.

Bentuk Pelanggaran & Konsekuensinya

• Menghalangi Peliputan: Melarang mengambil gambar/video, merusak kamera atau ponsel, dan mengusir jurnalis dari lokasi liputan publik melanggar UU Pers.

• Intimidasi dan Teror: Ancaman fisik maupun teror psikologis (seperti ancaman kekerasan langsung atau pengiriman teror benda tertentu) dapat diproses secara pidana.
• Perlindungan Profesi: Kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh hukum selama wartawan bersangkutan menjalankan profesinya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Mat Peci, Seorang warga kebon mede yang merupakan warga kebon mede menyesalkan aksi sekelompok DC tersebut, menurut Mat Peci aksi yang dilakukan segerombolan DC tersebut merupakan aksi premanisme dan perbuatan melawan hukum, Pengambilan paksa unit kendaraan di jalan atau secara sepihak oleh debt collector (DC) merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
” Aksi yang dilakukan segerombolan DC tersebut merupakan aksi premanisme dan perbuatan melawan hukum, Pengambilan paksa unit kendaraan di jalan atau secara sepihak oleh debt collector (DC) merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.” kata Mat Peci dengan nada geram.

Hak Debitur Saat Dihadang Debt Collector

Jika Anda mengalami penghadangan atau upaya penarikan paksa di jalan, Anda berhak:
1. Meminta dokumen legalitas: Tanyakan dan wajibkan mereka menunjukkan:
• Sertifikat Jaminan Fidusia (asli atau salinan sah).
• Surat Kuasa penarikan dari pihak leasing.
• Kartu Tanda Pengenal (ID Card) resmi dari lembaga pembiayaan.
• Surat tugas penagihan.
1. Menolak penyerahan: Jika debt collector tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resmi tersebut di atas, Anda tidak wajib menyerahkan kendaraan.
2.Amankan kunci dan surat: Tetap tenang, jangan berikan kunci kontak maupun STNK jika prosedur tidak sesuai.
3.Amankan kunci dan surat: Tetap tenang, jangan berikan kunci kontak maupun STNK jika prosedur tidak sesuai.
4.Laporkan ke pihak berwajib: Segera dokumentasikan kejadian (rekam video/audio) dan laporkan tindakan intimidasi atau perampasan tersebut ke kantor polisi terdekat.(*/Red-Dzul).

Penulis

admin@beritaliputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *