TABGERANG ,beritaliputan.id -H Ato Bin Icang bersama Kantor hukum SM partner dan kombinasi Dwi cahyono law firm serta bergabung nya Kantor hukum pembasmi yg d komandoi Dr firdaus Owibowo,.SH.SHi.MH.
H.Ato Bin Icang dan kuasa hukum SM FARTNERS Kembali bekerja sama dengan kantor kuasa hukum Pembasmi Dr.Firdaus Owibowo. SH pada tanggal 20 Oktober 2026 Terkait perkara beliau di Polda Metrojaya.
Dr.Firdaus Owibowo.SH ” hari ini kami telah menerima kuasa dari klien kami bapak H.Ato Bin Icang terkait perkara perkara atas AJB tahun 1938 05 Sepatan yang berada di wilayah desa kampung kelor bulak Abung RT 07/02 kecamatan Sepatan Timur.
Kuasa hukum H.Ato Bin Icang Dr.Firdaus Owibowo” hari ini kami sudah melaporkan saudara Surya Sumitro dan Sri Lestarii Ruspenuji.SH seorang notaris yang diduga telah merugikan klien kami hingga belasan milyard rupiah.
Dan ada laporan kami juga terkait seorang pengacara yang juga melakukan tindakan diluar kewenangan nya dengan tidak mengindahkan proses yang terjadi yang langsung menduduki dan membawa orang atau masa, tanpa seijin dari pemilik lahan dan dia membawa akte yang di duga palsu.
Sementara akte itu sudah dicek di kelurahan atau desa sampai BPN itu tidak ada makanya kami melaporkan dugaan pemalsuan,serta pemalsuan data ontetik yang minimal hukuman nya diatas 9 tahun.Ucpanya
Sementara H. Ato Bin Icang selama ini apa yang menjadi hak saya, di rampas oleh mereka Tabar dan kawan kawan padahal pagar dan tembok saya yang membangun.
Saya hanya meminta apa yang menjadi hak saya dan keluarga dari peninggalan orang tua saya. Tutupnya
( Jhebot Red )







Tinggalkan Balasan