Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Breaking News
13:41
Advertisement

BADAN KURATOR DAN PENGURUS MERDEKA INDONESIA (BKPMI)

Foto Istimewa
Foto Dokumentasi Khusus
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tangerang, BERITALIPUTAN.ID – Badan Kurator dan Pengurus Merdeka Indonesia (BKPMI) membuka ruang informasi dan pengembangan wawasan bagi masyarakat serta berbagai kalangan profesional yang memiliki minat untuk mengenal dan menekuni bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), khususnya profesi Kurator dan Pengurus.Mingu (1/11/2026).

Foto Istimewa
Foto Dokumentasi Khusus

Ajakan ini ditujukan kepada advokat, sarjana hukum, akuntan, akuntan publik, auditor, konsultan pajak, praktisi perbankan, konsultan keuangan, akademisi, hingga profesional dari berbagai disiplin ilmu yang memiliki ketertarikan terhadap bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan pengelolaan aset.

BKPMI memandang bahwa perkembangan dunia usaha dan kompleksitas persoalan utang-piutang membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi multidisiplin, integritas, ketelitian, independensi, serta tanggung jawab profesional.

PROFESI KURATOR MEMILIKI PERAN STRATEGIS DALAM SISTEM HUKUM DAN PEREKONOMIAN

Dalam sistem hukum Indonesia, Kurator mempunyai peran penting dalam melaksanakan pengurusan dan pemberesan harta pailit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penetapan Pengadilan Niaga.

Tanggung jawab tersebut mencakup inventarisasi dan pengamanan aset, pendataan serta pencocokan tagihan kreditur, pengelolaan boedel pailit, pemberesan dan penjualan aset, hingga pembagian hasil pemberesan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, dalam proses PKPU, Pengurus memiliki peran dalam membantu proses pengurusan harta debitur selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, termasuk dalam proses yang berkaitan dengan rencana perdamaian.

Oleh karena itu, bidang kepailitan dan PKPU tidak hanya membutuhkan pemahaman hukum, tetapi juga kemampuan di bidang akuntansi, audit, perpajakan, manajemen keuangan, penilaian aset, dan administrasi perusahaan.

Menjadi Kurator dan Pengurus bukan sekadar menjalankan profesi, melainkan mengemban tanggung jawab hukum yang menuntut kejujuran, objektivitas, independensi, dan akuntabilitas.

BKPMI MEMBUKA RUANG BAGI BERBAGAI KALANGAN PROFESIONAL

BKPMI mengajak berbagai kalangan untuk mengenal lebih jauh bidang kepailitan dan PKPU, antara lain:

1. Advokat dan praktisi hukum.
2. Sarjana Hukum.
3. Akuntan dan akuntan publik.
4. Auditor internal maupun eksternal.
5. Konsultan pajak dan praktisi perpajakan.
6. Praktisi perbankan dan lembaga keuangan.
7. Konsultan manajemen dan bisnis.
8. Profesional di bidang penilaian serta pengelolaan aset.
9. Akademisi dan profesional lintas disiplin lainnya.

BKPMI mendorong para peminat untuk meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan pemahaman mengenai persyaratan profesi, termasuk pendidikan, pengalaman, sertifikasi, serta proses pendaftaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu dipahami bahwa keanggotaan organisasi maupun latar belakang profesi tidak secara otomatis memberikan kewenangan untuk bertindak sebagai Kurator atau Pengurus. Kewenangan tersebut harus diperoleh melalui pemenuhan persyaratan resmi dan penetapan pengadilan sesuai ketentuan hukum.

RUANG LINGKUP LAYANAN DAN KEGIATAN BKPMI

Dalam bidang kepailitan dan PKPU, BKPMI memperkenalkan sejumlah ruang lingkup layanan profesional yang meliputi:

– Kurator kepailitan, meliputi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
– Pengurus PKPU, meliputi pengurusan selama proses PKPU.
– Inventarisasi dan penilaian harta debitur.
– Pengamanan serta pengelolaan aset.
– Pemeriksaan dan verifikasi tagihan kreditur.
– Penyusunan laporan berkala dan laporan akhir.
– Konsultasi awal mengenai proses kepailitan dan PKPU.

Dalam setiap pelaksanaan penugasan, BKPMI menempatkan prinsip independensi, ketelitian, keterbukaan, dan pertanggungjawaban sebagai bagian penting dari profesionalisme.

Setiap tahapan penanganan perkara harus terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pengadilan serta para pihak yang berkepentingan.

PROFIL DAN STRUKTUR ORGANISASI BKPMI

Badan Kurator dan Pengurus Merdeka Indonesia merupakan perkumpulan berbadan hukum yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0008131.AH.01.07.TAHUN 2026 tanggal 28 Oktober 2026.

Dalam menjalankan roda organisasi, BKPMI memiliki susunan Dewan Pengurus Pusat Tahun 2026 sebagai berikut:

DEWAN PENASIHAT

Ketua Dewan Penasihat:

Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., S.Kur.

DEWAN PENGURUS PUSAT

Ketua Umum:

Dr(c). M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H., S.H., Pid., S.H., Pdt., C.F.L.S., C.L.A., A.L.C., C.M.K., S.Kur.

Sekretaris Jenderal:

Trisna Wahyuna, S.H., S.Kur., CMDF., CLA.

Bendahara Umum:

Diana Rosidah, S.Pd., S.Kur.

DEWAN PENGAWAS

Ketua Pengawas:

Dina Maryani, S.Ak., S.Kur.

Anggota Pengawas:

Armiadin, S.H., S.Kur.

Melalui kepengurusan tersebut, BKPMI berupaya membangun organisasi yang terstruktur, mengedepankan tata kelola yang baik, serta menjunjung tinggi profesionalisme dan tanggung jawab organisasi.

KOMITMEN MEMBANGUN PROFESIONALISME KURATOR INDONESIA

BKPMI berkomitmen mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang kepailitan dan PKPU melalui pengembangan wawasan, peningkatan kompetensi, serta penguatan nilai integritas dan etika profesional.

BKPMI meyakini bahwa penanganan perkara kepailitan yang profesional membutuhkan kerja sama berbagai disiplin ilmu, baik hukum, akuntansi, audit, perpajakan, keuangan, maupun manajemen aset.

Dengan demikian, diharapkan semakin banyak profesional Indonesia yang memiliki pemahaman dan kompetensi untuk berkontribusi dalam bidang kepailitan sesuai keahlian dan ketentuan hukum yang berlaku.

AKSES INFORMASI DAN WEBSITE RESMI BKPMI

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai profil organisasi, legalitas, struktur kepengurusan, layanan, tahapan penanganan perkara, serta informasi kontak, masyarakat dapat mengakses website resmi BKPMI melalui:

https://bkpmi.kurnialaksana.com/

Website tersebut menjadi sarana informasi dan komunikasi bagi masyarakat, pelaku usaha, kreditur, debitur, serta kalangan profesional yang ingin mengenal lebih jauh BKPMI.

AJAKAN TERBUKA UNTUK PROFESIONAL INDONESIA

BKPMI mengundang seluruh kalangan yang memiliki minat dan keseriusan untuk mempelajari bidang kepailitan dan PKPU agar dapat mempersiapkan diri melalui peningkatan kompetensi, pendidikan, sertifikasi, serta pemenuhan persyaratan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

BKPMI percaya bahwa masa depan profesionalisme kepailitan Indonesia membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya cakap secara keilmuan, tetapi juga memiliki integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah hukum.

Menjadi Kurator dan Pengurus bukan semata-mata tentang profesi, melainkan tentang amanah, integritas, dan tanggung jawab dalam menjaga kepentingan hukum para pihak.

BKPMI — BERSAMA MEMBANGUN PROFESIONALISME KURATOR INDONESIA.

BADAN KURATOR DAN PENGURUS MERDEKA INDONESIA (BKPMI)

INTEGRITAS • PROFESIONALITAS • INDEPENDENSI • TRANSPARANSI • AKUNTABILITAS

 

Penulis

Redaksi

Reporter,Editor, Redaktur

Jendela Informasi Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *