Beritaliputan.id || JAKARTA – Gelombang desakan agaSoroti Insiden Ponpes Sukoharjo, Direktur Advokasi ETH Dr. KH. Another Hapin Nurgus Surati Jenderal Suyudi Ario Setor institusi kepolisian mengevaluasi metode penegakan hukum di daerah terus menguat. Menyikapi ketegangan pasca-operasi penggeledahan di wilayah Mojolaban, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (ETH) resmi melayangkan surat tuntutan hukum yang ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mabes Polri.
Langkah ini diambil setelah pengerahan personel gabungan dalam penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Al-Anshari, Sukoharjo, dinilai melanggar batas kepatutan. Intervensi aparat pada area privat perempuan tersebut memicu protes karena dianggap mengabaikan prosedur yang sensitif terhadap perlindungan anak.
Kecaman Dr. KH. Another Hapin Nurgus Terhadap Gaya Penindakan Lapangan
Direktur Departemen Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Advokasi Elang Tiga Hambalang (ETH), Dr. KH. Another Hapin Nurgus, S.H., M.H., M.B.A., menegaskan bahwa tata cara eksekusi di lapangan harus tetap sejalan dengan koridor aturan hukum yang humanis. Pria yang akrab disapa Kyai Asoka ini menyayangkan adanya pengerahan kekuatan berlebih (excessive force) di lingkungan domestik santriwati.
“Kami di jajaran advokasi Elang Tiga Hambalang sepenuhnya mendukung kepolisian dalam mengusut tuntas setiap perkara hukum. Namun, mendatangi asrama putri pada dini hari dengan membawa senjata laras panjang merupakan bentuk tindakan berlebihan yang menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi belasan anak didik di bawah umur,” ujar Dr. KH. Another Hapin Nurgus dalam rilis resminya.
Tiga Poin Ultimatum Hukum ETH untuk Pucuk Pimpinan Polri
Melalui berkas laporan resmi yang dikirim ke meja kerja Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Departemen Penegakan Hukum dan Advokasi ETH merumuskan tiga poin desakan utama:
– Pemberhentian Jabatan Komando: Mendesak Kapolri segera mengevaluasi sekaligus mencopot Kapolda Jawa Tengah karena dinilai lalai dalam fungsi pengawasan melekat terhadap jalannya operasi anggota di lapangan.
– Penyidikan Pelanggaran Etik: Meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel gabungan atas dugaan tindakan koersif yang menyalahi prosedur standar.
– Rehabilitasi Mental Korban: Menuntut tanggung jawab penuh institusi kepolisian untuk memfasilitasi program pemulihan trauma (trauma healing) berkelanjutan bagi para santriwati dan ustazah yang terdampak.
ETH Siap Ambil Langkah Konstitusional ke Komnas HAM dan KPAI
Lebih lanjut, Dr. KH. Another Hapin Nurgus memastikan aliansi hukum ETH bersama jaringan pondok pesantren seluruh Nusantara akan mengawal dinamika kasus ini secara objektif. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan korektif internal yang transparan dari Mabes Polri, pihaknya siap membawa perkara ini ke tingkat eksternal.
“Apabila surat resmi dari Elang Tiga Hambalang ini tidak mendapat respons cepat, kami dipastikan akan membawa laporan formal penggerebekan asrama putri ini ke Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” pungkasnya secara tegas.









