Beritaliputan.id || Tangerang – Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) Korwil Kota Tangerang menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (5/11/2026).
Orasi disampaikan langsung Ketua FWJI Korwil Kota Tangerang, Cecep Yuliardi, dan Galang di depan Kantor Satpol PP.
Dalam orasinya, Cecep menegaskan ada 7 tuntutan yang disuarakan di depan Kantor Satpol PP.
7 TUNTUTAN ORASI FWJI:
1. TIDAK PROFESIONAL
FWJI menilai Satpol PP diduga tidak profesional karena menyegel PT Global Jaya Bugel tanpa menunjukkan tahapan SP1, SP2, SP3, tanpa BAP PPNS, dan tanpa uji DLH. Hal tersebut diduga melanggar Perda No. 8 Tahun 2018 Pasal 13, 14, 15.
2. ALERGI WARTAWAN!
FWJI menilai Kasatpol PP diduga alergi terhadap wartawan. Padahal konfirmasi yang dilakukan wartawan merupakan kontrol sosial, bukan untuk dihalangi.
3. TEBANG PILIH!
FWJI menilai penegakan Perda diduga dilakukan secara tebang pilih. Bangunan tanpa PBG di 13 Kecamatan dibiarkan berdiri tanpa segel, sementara PT Global Jaya langsung disegel.
4. USUT DUGAAN MAIN MATA BANGUNAN TANPA PBG!
FWJI meminta diusut dugaan adanya oknum main mata terkait bangunan tanpa PBG yang dibiarkan berdiri.
5. USUT DUGAAN PUNGLI OKNUM SATPOL PP!
FWJI menyampaikan adanya laporan dari wartawan terkait dugaan pungli, dimana bila tidak memberikan sesuatu maka akan disegel. Dugaan tersebut menurut FWJI sudah pernah naik di pemberitaan media Sinar Gunung dan meminta diusut tuntas.
6. LAPORAN MASYARAKAT JANGAN DIABAIKAN!
FWJI menilai laporan masyarakat sering berputar dari Camat – Lurah – RW – RT – kembali ke Camat tanpa kejelasan penanganan. Contohnya ada 2 laporan warga yang.

disampaikan FWJI:
a. GONDRONG: Adanya gudang di zona pemukiman yang dikeluhkan warga karena mengganggu lingkungan pemukiman, namun laporan masyarakatnya belum ditindaklanjuti.
b. BENDA: Adanya laporan warga terkait rumah warga yang RETAK yang diduga akibat aktivitas bangunan / gudang di sekitar pemukiman, namun laporan tersebut juga belum ada kejelasan penanganannya.
FWJI juga meminta transparansi anggaran Satpol PP Tahun 2026 sebesar Rp 45.765.181.515 di nilai tidak sesuai dengan kinerjanya angka tersebut sesuai Renstra/RKA kepada publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

7. EVALUASI TOTAL KINERJA SATPOL PP!
Atas seluruh temuan di atas, FWJI meminta Kasatpol PP melakukan evaluasi total kinerja Satpol PP Kota Tangerang.
Setelah menyampaikan 7 tuntutan di depan Kantor Satpol PP, Ketua FWJI Tangkot beserta perwakilan buruh dan teman-teman media diundang untuk masuk ke dalam berdiskusi / audiensi dengan Kasatpol PP Kota Tangerang.
Dalam audiensi, jawaban Kasatpol PP dalam video audiensi terkesan menutupi adanya dugaan oknum titipan / atensi untuk menyegel PT Global Jaya Bugel.
Dalam video, saat Ketua FWJI menanyakan soal tidak adanya SP1, SP2, SP3, tidak adanya BAP PPNS, dan tidak adanya uji DLH, Kasatpol PP tidak menunjukkan dokumennya. Kasatpol PP justru mengalihkan jawaban ke soal izin tahun 2006 dan janji beri waktu urus izin.
STATEMEN ANEH KASATPOL PP DI VIDEO – JADI SOROTAN FWJI:
Dalam video audiensi, Kasatpol PP menyampaikan statemen yang dinilai FWJI aneh dan tidak konsisten. Di satu sisi Kasatpol PP mengatakan izin CV Global Jaya tersebut tidak mungkin didapat / ga mungkin dapat izin, namun di sisi lain Kasatpol PP juga mengatakan memberikan kesempatan untuk mengurus izin tersebut sampai selesai.Dan akan mengundang pengusaha PT tersebut untuk hadir ke kantor satpol pp besok.
“saya menyampaikan bahwa hasil koordinasi dgn opd yg punya kompetensi perijinan pada lokasi tsb tidak mungkin terbit ijin untuk usaha pemecah batu statemen Kasatpol pp,” Jelas Kasatpol pp
FWJI menilai, kalau memang izinnya ga mungkin didapat, lalu untuk apa disuruh mengurus izin? Dan kalau memang diberi kesempatan mengurus izin, kenapa harus disegel dan diancam segel permanen? Statemen tersebut dinilai FWJI saling bertentangan dan semakin menguatkan dugaan adanya oknum titipan di balik penyegelan tersebut.
FWJI menilai pola jawaban tersebut terkesan menutupi pertanyaan pokok, Siapa oknum yang menitipkan penyegelan tersebut? Dan atas dasar apa penyegelan dilakukan tanpa tahapan Perda?
Bukan itu saja, dalam desakan pertanyaan terkait kelembagaan satpol pp di 13 kecamatan itu wewenang siapa??jika ada temuan pelanggaran bangunan tanpa izin pbg dalam audiensi, Kasatpol PP menjelaskan bahwa Kasi Trantib Kecamatan kewenangannya berada di bawah Camat. FWJI menerima penjelasan struktur tersebut.
“Kami mendukung penuh penegakan Perda. Tapi tegakkan secara seadil-adilnya. Jangan tebang pilih.” Tegas Cecep
“Kalau tidak ada SP1, SP2, SP3, tidak ada BAP PPNS, tidak ada uji DLH, lalu atas dasar apa disegel? Kami menduga ada oknum titipan di balik penyegelan PT Global Jaya ini. Dan jawaban Kasatpol PP di video terkesan menutupi,” ungkapnya.
“Konfirmasi wartawan itu kontrol sosial, jangan alergi wartawan!” Ucapnya
‘”Cecep menegaskan orasi yang dilakukan adalah aksi damai, tertib, dan tidak anarkis dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Tangerang juga Kodim 0506 yang ikut mengawal aksi kami ,” tutupnya.
Kemudian massa aksi membubarkan diri setelah melakukan audensi dengan tertib









