Beritaliputan.id || BONTANG – Tim Biro Hukum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur (DPP ETH Kaltim) secara resmi merilis hasil kajian hukum mendalam terkait polemik lahan HOP 7 yang terletak di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Berdasarkan kajian tersebut, ditemukan adanya indikasi kuat dugaan konspirasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dalam upaya menguasai tanah masyarakat secara paksa melalui skema hibah.
Tim Biro Hukum ETH Kaltim menegaskan siap mengambil langkah hukum represif dengan melaporkan jajaran Pemkot Bontang dan LMAN ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) jika hak-hak keperdataan warga terus diabaikan.

Kronologi dan Duduk Perkara Kajian Hukum
Persoalan ini bermula dari klaim sepihak di atas lahan seluas kurang lebih 100 hektare di wilayah yang dahulu dikenal sebagai Tanjung Lumut (sekarang Kelurahan Gunung Elai).
Kelompok masyarakat setempat, melalui kuasa pemilik lahan dan ahli waris Andi Ansong, memiliki dasar hak penguasaan fisik tanah yang kuat berupa hasil garapan sejak tahun 1971 serta didukung Surat Segel resmi tahun 1978.
Pada tahun 1984, PT Badak (melalui yayasannya) berencana memanfaatkan lokasi tersebut untuk pengembangan perumahan karyawan (proyek HOP 7). Namun, hingga Hak Guna Bangunan (HGB) yayasan tersebut berakhir pada tahun 2019,
pihak perusahaan tidak pernah melakukan ganti rugi kepada masyarakat selaku pemilik awal. Setelah HGB kedaluwarsa, status tanah secara hukum kembali menjadi tanah negara bebas yang dikuasai oleh masyarakat penggarap.
Temuan Indikasi Pelanggaran: Pemaksaan Skema Hibah

Biro Hukum ETH Kaltim menyoroti langkah Pemkot Bontang dan LMAN yang dinilai memaksakan pengalihan aset ini demi proyek sepihak tanpa clean and clear. Alih-alih menjalankan amanat UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang mewajibkan pembayaran ganti rugi layak dan adil, pemerintah justru diduga menekan agar tanah masyarakat ini dijadikan objek “hibah” cuma-cuma.
“Hibah itu asasnya kesukarelaan dan keikhlasan pemilik. Jika ada unsur pemaksaan, intimidasi administratif, atau pemotongan prosedur hukum agraria untuk merampas hak milik masyarakat, maka itu adalah cacat yuridis dan masuk dalam delik kejahatan jabatan,” tulis Tim Biro Hukum ETH Kaltim dalam kesimpulan kajiannya.
Rencana Laporan ke Ranah Pidana (Polri & Kejagung)
Mengantisipasi tindakan sewenang-wenang yang terus berlanjut, DPP ETH Kaltim telah merumuskan dua jalur laporan hukum pidana yang akan segera dilayangkan:
• Laporan ke Polri (Dugaan Pidana Umum & Jabatan): Pemkot Bontang dan LMAN terancam dilaporkan atas pelanggaran Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik yang memaksa warga menyerahkan haknya, serta Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan dengan tekanan administratif.
• Laporan ke Kejaksaan Agung (Satgas Mafia Tanah & Tipikor): Proses transaksional pengalihan lahan eks-HGB yang mengabaikan hak rakyat demi kepentingan sepihak diendus sebagai potensi kerugian keperdataan masyarakat dan penyalahgunaan wewenang anggaran, yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor).
Desakan ETH Kaltim kepada BPN dan Pemkot Bontang
Biro Hukum ETH Kaltim juga telah melayangkan surat pemberitahuan resmi secara paralel kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang dengan tembusan langsung ke Menteri ATR/BPN di Jakarta.
Warga menuntut agar BPN tidak menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) baru atau Hak Pakai atas nama pihak manapun di atas lahan sengketa tersebut sebelum hak garapan warga tahun 1971 diselesaikan secara berkeadilan.
Masyarakat menegaskan tidak akan mundur dan akan terus mempertahankan ruang hidup mereka dari upaya penggusuran terstruktur berlindung di balik status aset negara.
Kasus ini kini menjadi atensi penuh pergerakan hukum di Kalimantan Timur guna mencegah terciptanya preseden buruk konflik agraria yang dipicu oleh kesewenang-wenangan penguasa daerah.









