Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Breaking News
18:41
Advertisement

DPP ETH Kaltim Soroti Ketimpangan Penguasaan Kawasan Hutan Di Kalimantan Timur

IMG 20261103 WA0002 1
Bagikan
Lihat Tersimpan

Beritaliputan.id || KALIMANTAN TIMUR — Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (DPP ETH KALTIM) menyoroti ketimpangan penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan data yang dihimpun, luas kawasan hutan Kalimantan Timur mencapai sekitar 8.045.416,92 hektare, atau sekitar 63% dari total luas wilayah provinsi.

Dari luas tersebut, kawasan hutan produksi tetap mencapai 2.941.434,09 hektare, hutan produksi terbatas 2.919.150,74 hektare, hutan lindung 1.648.908,99 hektare, serta hutan produksi yang dapat dikonversi sekitar 78.119,25 hektare.

Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi dengan kawasan hutan yang sangat luas. Namun, besarnya kawasan hutan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemerataan akses pengelolaan bagi masyarakat yang hidup dan menggantungkan kehidupannya pada sumber daya hutan.

Hak Kelola Masyarakat Hanya Sekitar 2,8%

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, persetujuan Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur telah mencapai sekitar 360.947,82 hektare, yang melibatkan 23.451 kepala keluarga.

Jika dibandingkan dengan total daratan Kalimantan Timur sekitar 12,69 juta hektare, luas tersebut hanya sekitar 2,8% hingga 2,9%.

Angka ini memperlihatkan betapa terbatasnya akses legal masyarakat terhadap pengelolaan kawasan hutan.

Sementara itu, di berbagai wilayah Kalimantan Timur, masyarakat petani dan masyarakat adat telah mengelola lahan secara turun-temurun untuk pertanian, perkebunan, serta memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Ironisnya, masyarakat yang berupaya mempertahankan sumber penghidupannya masih menghadapi persoalan hukum dan penertiban oleh aparat kehutanan.

Jutaan Hektare Kawasan Hutan Dibebani Konsesi Perusahaan

Berdasarkan berbagai kajian organisasi masyarakat sipil, hampir 90% dari kawasan hutan produksi di Kalimantan Timur disebut telah dibebani izin konsesi korporasi.

Sementara itu, jika dihitung secara akumulatif terhadap berbagai sektor pemanfaatan ruang, termasuk kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan, wilayah konsesi perusahaan disebut mencapai sekitar 8,6 juta hektare atau kurang lebih 70% dari total daratan Kalimantan Timur.

Angka tersebut menggambarkan besarnya skala pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha berskala besar.

Namun, perlu dipahami bahwa luas konsesi merupakan luas wilayah yang tercakup dalam izin atau hak pemanfaatan tertentu, bukan berarti seluruh wilayah tersebut telah dibuka atau dikuasai secara fisik oleh perusahaan.

Meski demikian, besarnya luasan konsesi tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah dalam memastikan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.

667.565 Hektare Konsesi Batubara Di Dalam Kawasan Hutan

Data organisasi masyarakat sipil juga menyebutkan bahwa sekitar 667.565 hektare wilayah konsesi pertambangan batubara berada di dalam kawasan hutan, termasuk kawasan yang memiliki fungsi perlindungan dan konservasi.

Kondisi ini memperlihatkan pentingnya evaluasi terhadap aktivitas pertambangan, kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan, serta perlindungan terhadap ekosistem.

DPP ETH KALTIM memandang bahwa pengawasan terhadap perusahaan harus dilakukan secara serius, khususnya terhadap potensi kerusakan lingkungan, pencemaran, konflik agraria, serta pemenuhan kewajiban hukum pemegang izin.

Jangan sampai masyarakat kecil yang menggarap lahan untuk kebutuhan hidup justru menjadi pihak yang paling rentan menghadapi tekanan hukum.

Dimana Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia?

DPP ETH KALTIM mempertanyakan bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan apabila akses legal masyarakat terhadap kawasan hutan masih sangat terbatas, sementara pemanfaatan ruang oleh perusahaan berlangsung dalam skala jutaan hektare.

Apakah masyarakat yang telah puluhan tahun menggantungkan hidupnya pada lahan pertanian tidak berhak memperoleh kepastian hukum?

Apakah negara hanya hadir untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat, tetapi belum memberikan solusi yang memadai atas konflik agraria dan persoalan penguasaan lahan?

DPP ETH KALTIM menegaskan bahwa penegakan hukum kehutanan harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

Masyarakat yang memiliki riwayat penguasaan lahan, bukti pendukung, serta kepentingan penghidupan harus mendapatkan ruang penyelesaian yang layak melalui verifikasi, mediasi, dan mekanisme hukum yang berlaku.

DPP ETH Kaltim Mendorong:

1. Evaluasi menyeluruh terhadap penguasaan kawasan hutan dan izin konsesi perusahaan di Kalimantan Timur.

2. Perluasan akses Perhutanan Sosial bagi kelompok tani dan masyarakat adat yang memenuhi persyaratan.

3. Perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki riwayat penguasaan dan pengelolaan lahan.

4. Pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

5. Penyelesaian konflik agraria melalui mediasi, klarifikasi, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

6. Transparansi data kawasan hutan, konsesi perusahaan, serta realisasi hak kelola masyarakat.

Hutan Bukan Hanya Tentang Izin Dan Konsesi.

Hutan juga menyangkut kehidupan masyarakat, masa depan generasi mendatang, serta tanggung jawab negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Jika kawasan hutan Kalimantan Timur mencapai lebih dari 8 juta hektare, sementara akses legal masyarakat melalui Perhutanan Sosial hanya sekitar 360 ribu hektare, maka sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Jangan sampai masyarakat yang hidup di sekitar hutan justru menjadi pihak yang paling sulit mendapatkan keadilan.

DPP ETH KALTIM:

KEADILAN AGRARIA ADALAH BAGIAN DARI KEADILAN SOSIAL.

HUTAN LESTARI, MASYARAKAT SEJAHTERA.

DPP LEMBAGA PEMANTAU ELANG TIGA HAMBALANG KALIMANTAN TIMUR

#ETKKALTIM

#KeadilanAgraria

#PerhutananSosial

#KawasanHutan

#PerlindunganPetani

#KalimantanTimur

#KeadilanSosial

#PengawasanKehutanan

Penulis

Redaksi

Advertisementhttps://beritaliputan.id/wp-content/uploads/2026/11/pamflet-iklan-beritaliputan.webp
Saya Mau Bikin Portal Berita