Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Breaking News
18:00
Advertisement

Puluhan Tahun Lahan Masyarakat Ditambang, DPP ETH Kaltim Minta Ksp Fasilitasi Mediasi Dan Klarifikasi Perusahaan

IMG 20261102 WA0619
Bagikan
Lihat Tersimpan

Beritaliputan.id || KALIMANTAN TIMUR — Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (DPP ETH KALTIM) terus mengawal pengaduan masyarakat Kalimantan Timur yang menghadapi persoalan lahan dengan pihak perusahaan pertambangan.

Persoalan ini menjadi perhatian serius karena masyarakat mengaku lahan mereka telah menjadi objek aktivitas pertambangan selama puluhan tahun, sementara penyelesaian terkait ganti rugi yang adil dan pemenuhan hak masyarakat dinilai belum mendapatkan kepastian.

Ketua DPP ETH KALTIM, Andi Ansong, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan permohonan kepada Kantor Staf Presiden (KSP) agar dapat memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Menurutnya, persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tidak boleh terus dibiarkan tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai status lahan, legalitas aktivitas pertambangan, serta penyelesaian atas hak-hak mereka.

Perusahaan Diminta Turut Dipanggil Untuk Klarifikasi

DPP ETH KALTIM meminta agar dalam proses mediasi, pihak perusahaan turut dipanggil untuk memberikan keterangan dan klarifikasi secara terbuka mengenai:

– Legalitas dan kesesuaian perizinan kegiatan pertambangan.

– Status penguasaan lahan yang menjadi polemik dengan masyarakat.

– Riwayat pemanfaatan dan aktivitas pertambangan di atas lahan masyarakat.

– Mekanisme serta dasar perhitungan ganti rugi terhadap lahan dan hak masyarakat.

– Kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak.

– Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup serta kewajiban pengelolaan dampak lingkungan.

“Kami meminta agar Kantor Staf Presiden dapat memfasilitasi mediasi dan menghadirkan pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Persoalan ini sudah berlangsung puluhan tahun.

Masyarakat ingin mendapatkan kejelasan mengenai tanah mereka, termasuk bagaimana penyelesaian ganti rugi yang adil atas aktivitas pertambangan yang telah berlangsung,” tegas Andi Ansong.

Identitas Perusahaan Belum Diungkap

DPP ETH KALTIM untuk sementara belum menyebutkan nama perusahaan yang dimaksud karena komunikasi persuasif masih terus dilakukan.

ETH KALTIM berharap pihak perusahaan dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog dan mediasi.

Namun, apabila tidak terdapat perkembangan positif, DPP ETH KALTIM akan mempertimbangkan untuk menindaklanjuti permohonan mediasi menjadi pengaduan resmi atas dugaan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi dan bukti yang tersedia.

Andi Ansong menegaskan bahwa langkah mediasi merupakan upaya awal untuk membuka ruang penyelesaian, bukan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat.

“Kami masih mengedepankan komunikasi persuasif. Harapan kami, perusahaan bersedia duduk bersama masyarakat dan memberikan klarifikasi. Tetapi apabila tidak ada penyelesaian yang baik, kami akan melanjutkan pengaduan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

DPP ETH KALTIM berharap Kantor Staf Presiden dapat memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, perusahaan, dan instansi terkait agar persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini memperoleh penyelesaian yang objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.

Hak masyarakat atas tanah tidak boleh diabaikan. Aktivitas pertambangan harus disertai kepatuhan terhadap hukum dan pemenuhan kewajiban kepada masyarakat.

Andi Ansong Ketua DPP ETH KALTIM

Mengawal Aspirasi Masyarakat, Mendorong Dialog, dan Memperjuangkan Kepastian Hukum.

 

#ETHKALTIM

#ElangTigaHambalang

#KantorStafPresiden

#KawalAduanMasyarakat

#MediasiMasyarakat

#HakTanahMasyarakat

#GantiRugiYangAdil

#KepastianHukum

#PengawasanPertambangan

Penulis

Redaksi

Advertisementhttps://beritaliputan.id/wp-content/uploads/2026/11/pamflet-iklan-beritaliputan.webp
Saya Mau Bikin Portal Berita