Tangerang, Beritaliputan.id – Pelaku tindak pidana penganiayaan berikut pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis Pisau yang terjadi di kampung rawa kalong kelurahan pakuhaji Kecamatan pakuhaji pada senin (18/5/2026) hingga kini sudah berjalan 6 bulan baru menemukan titik terang.
pasalnya pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 November 2026,oleh polsek pakuhaji. Koban AS (25) mengatakan kepada awak media dirinya sudah melaporkan kejadian ini di tanggal 18 mei 2026. Hingga bulan september 2026 belum mendapatkan informasi kelanjutannya.
Pada awal bulan oktober saya meminta bantuan sekaligus mengkuasakan kasus yang menimpa saya ini kepada Team Advokat Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJ) INDONESIA barulah pada tanggal 16 Oktober 2026 saya mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) pada tanggal 21 oktober 2026.
Korban AS menceritakan kepada awak media kini perkara kasusnya di serahkan atau di kuasakan kepada (FWJ) Indonesia dpd Banten guna membantu dan juga mengawal perkembangannya.
‘’Saya berharap polsek pakuhaji tidak tembang pilih untuk segera mengamankan dan memutuskan pelaku sebagai tersangka,karna saya kalau inget kejadian itu saya sangat trauma,saya dianiaya di pukuli,wajah,kepala serta di tendang bagian perut saya dan yang paling menakutkan saya di acungkan dengan Dua (2) buah senjata tajam sejenis pisau dapur namun berukuran besar,untuk ajah saya bisa lari pergih kalau tidak, bisa mati saya”,ucap korban AS pada saat menceritakan.
Adv.Trisna,Wahyuna,S.H.,S.Kur.,CMDF.,CLA. bersama Febri Chrysandi,CPLA, mengatakan dirinya akan mengawal kasus ini hingga tuntas korban mendapatkan keadilan hukum serta kepastian hukum.
Febri Chrysandi biasa di sapa bang feby mengatakan, jelas perbuatan ini sudah keji dan jelas melanggar hukum bahkan hampir menghilangkan nyawa seseorang.
Lanjut Feby, Penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam ( sajam) jelas di atur oleh pasal 446 dan atau pasal 483 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,pada tanggal 20 oktober 2026, serta setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal, 30 Oktober 2026, Terduga Pelaku RR (30) warga kampung jati waringin desa jati waringin kecamatan mauk kabupaten tangerang banten Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa , satu (1) Lembar Visum Et Repertum (VER) dan dua (2) bilah senjata tajam jenis pisau dapur milik tersangka, serta satu buah tas kecil yang rusak milik pelapor.
Atas perbuatannya, tersangka RR (30) penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan berikut pengancaman dengan senjata tajam,sebagai mana dimaksud dalam Pasal 466 dan atau pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang (KUHP).
Polsek pakuhaji mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan langkah-langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian Polsek Pakuhaji mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan tindakan kekerasan serta segera melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi melalui layanan Polisi 110.tutupnya
[ team/Red ]










