Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Breaking News
06:16
Advertisement

Wajib Sertifikat Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Produk Apa Saja yang Terkena Aturan

IMG 20261017 WA0237
Bagikan
Lihat Tersimpan

Beritaliputan.id || Jakarta — Pemerintah akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk mulai 18 Oktober 2026.

Artinya, pelaku usaha memiliki waktu tiga hari menjelang penerapan tahap berikutnya kebijakan wajib halal tersebut.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan ini tidak mengalami penundaan, meskipun pemerintah sedang menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, termasuk bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kamis (15/10/2026).

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Daftar Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Berdasarkan penjelasan BPJPH, berikut kategori produk yang masuk dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.

1. Makanan dan minuman, termasuk produk usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri.

2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

3. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan serta minuman.

4. Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik.

5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.

6. Barang gunaan tertentu, seperti pakaian, aksesori, perlengkapan ibadah, peralatan rumah tangga, dan alat tulis.

7. Alat kesehatan kelas risiko A atau kategori risiko rendah.

Namun, tidak seluruh jenis obat langsung terkena kewajiban pada Oktober 2026. Pemerintah menetapkan tahapan berbeda untuk obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras.

Bagaimana Jika Belum Memiliki Sertifikat Halal?

BPJPH menjelaskan bahwa pelanggaran ketentuan jaminan produk halal dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran, sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal di laman ptsp.halal.go.id.

Pemerintah juga menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMK yang memenuhi persyaratan melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Meski demikian, produk yang memang berasal dari bahan yang diharamkan tidak wajib memperoleh sertifikat halal, tetapi harus memenuhi ketentuan pencantuman keterangan tidak halal.

Pelaku usaha disarankan memeriksa kategori produk dan persyaratan sertifikasi melalui kanal resmi BPJPH agar dapat menyesuaikan kegiatan usahanya dengan aturan yang berlaku.

Penulis

Redaksi

Jendela Informasi Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *